Rabu, 20 September 2017

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa



      RPJM Desa Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut : 
      BAB I        :  PENDAHULUAN :
a.  Latar Belakang;
b.  Dasar Hukum;
c.  Pengertian; dan
d.  Maksud dan Tujuan.

BAB II       :  PROFIL DESA :
a.  Kondisi Desa :
-   Sejarah Desa;
-   Demografi Desa;
-   Keadaan Desa; dan
-   Keadaan Ekonomi;

b. Kondisi Pemerintah Desa :
-   Pembagian Wilayah Desa (Dusun, RT/RW); dan
-   Struktur Organisasi Pemerintah Desa;

BAB III     :  PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

BAB IV     :  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH :
a.  Visi dan Misi Kades;
b. Kebijakan Pembangunan;
c.  Arah Kebijakan Pembangunan;
d. Potensi dan Masalah;
e.  Program Pembangunan Desa da
f.  Strategi Pencapaian;

BAB V      :  KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 
BAB VI     :  PENUTUP.
Lampiran-Lampiran :
-   Peta Sosial;
-   Tabel   Data   Potensi   Masalah   dan   tindakan   pemecahan
Masalah;
-   Tabel Rencana Pembangunan Desa (Dirinci Per tahun untuk 6



Minggu, 17 September 2017

PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA




(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan

Berita Acara.



(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.



(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

 1. Tim  penyusun  RPJM  Desa  melakukan  penyelarasan  arah  kebijakan
Pembangunan Daerah .

 2. Penyelarasan  arah  kebijakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa.

 3.  Penyelarasan  arah  kebijakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan Daerah.

 4.Informasi arah kebijakan pembangunan  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya meliputi :

a.  RPJMD;
b.  Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
c.  Rencana Detail Tata Ruang Wilayah; dan
d.  Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 
e.  Rencana Strategis Perangkat Daerah;

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RPJM DESA


1) Kepala Desa membentuk Tim penyusun RPJM Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :

a. Kepala Desa selaku Pembina;
b. Sekretaris Desa selaku Ketua;
c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku Sekretaris; dan
d. Anggota  yang  berasal  dari  perangkat  Desa,  lembaga  pemberdayaan masyarakat,                       Kader   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa,   dan   unsur masyarakat lainnya.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan keterwakilan perempuan.

(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.

Selasa, 12 September 2017

MEKANISME PENYUSUNAN RPJM DESA



Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan
Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa.