Selasa, 12 September 2017

MEKANISME PENYUSUNAN RPJM DESA



Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan
Pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa.

    1. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada  huruf a, antara lain :
a.  penetapan dan penegasan batas Desa;
b.  pendataan Desa;
c.  penyusunan tata ruang Desa;
d.  penyelenggaraan Musdes;
e.  pengelolaan informasi Desa;
f.   penyelenggaraan perencanaan Desa;
g.  penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h.  penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i.   pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan j.   kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
2..Bidang pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain :
a. pembangunan,   pemanfaatan   dan   pemeliharaan   infrasruktur   dan lingkungan Desa antara lain :
1.  tambatan perahu;
2.  jalan pemukiman;
3.  jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.  pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
5.  lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6.  infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.

b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.  air bersih berskala Desa;
2.  sanitasi lingkungan;
3.  pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4.  sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.

c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1.  taman bacaan masyarakat;
2.  pendidikan anak usia dini;

3.  balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.  pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5.  sarana  dan  prasarana  pendidikan  dan  pelatihan  lainnya  sesuai kondisi Desa.

d. pengembangan usaha ekonomi produktif, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1.  pasar Desa;
2.  pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.  penguatan permodalan BUM Desa;
4.  pembibitan tanaman pangan;
5.  penggilingan padi;
6.  lumbung Desa;
7.  pembukaan lahan pertanian;
8.  pengelolaan usaha hutan Desa;
9.  kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal penangkap ikan;
11.cold storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. e. pelestarian lingkungan hidup antara lain :
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.

3. Bidang  pembinaan  kemasyarakatan  Desa       sebagaimana  dimaksud  pada huruf c, antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.  pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.  pembinaan lembaga adat;
f.  pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
4. Bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf d, antara lain:
a. pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan teknologi tepat guna;
c. pendidikan,  pelatihan,  dan  penyuluhan  bagi  Kepala  Desa,  Perangkat
Desa, dan BPD;
d. peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1.  kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2.  kelompok usaha ekonomi produktif;
3.  kelompok perempuan,
4.  kelompok tani,
5.  kelompok masyarakat miskin,
6.  kelompok nelayan,
7.  kelompok pengrajin,
8.  kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9.  kelompok pemuda; dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.