Minggu, 17 September 2017

PENYELARASAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH

 1. Tim  penyusun  RPJM  Desa  melakukan  penyelarasan  arah  kebijakan
Pembangunan Daerah .

 2. Penyelarasan  arah  kebijakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa.

 3.  Penyelarasan  arah  kebijakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan Daerah.

 4.Informasi arah kebijakan pembangunan  Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya meliputi :

a.  RPJMD;
b.  Rencana Umum Tata Ruang Wilayah
c.  Rencana Detail Tata Ruang Wilayah; dan
d.  Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 
e.  Rencana Strategis Perangkat Daerah;