(1) Tim penyusun
RPJM Desa menyusun rancangan
RPJM Desa berdasarkan
Berita Acara.
(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dituangkan
dalam format rancangan RPJM Desa.
(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), disampaikan oleh Tim
penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa.
(5) Kepala Desa memeriksa dokumen
rancangan RPJM Desa
yang telah disusun oleh Tim
Penyusun RPJM Desa
(6) Tim
penyusun RPJM
Desa
melakukan
perbaikan
berdasarkan arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa
(7) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh
Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.