Minggu, 17 September 2017

PENYUSUNAN RANCANGAN RPJM DESA




(1) Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan

Berita Acara.



(2) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.



(3) Tim penyusun RPJM Desa membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).





(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Tim penyusun RPJM Desa kepada Kepala Desa.




(5) Kepala Desa  memeriksa  dokumen  rancangan  RPJM  Desa  yang  telah disusun oleh Tim  Penyusun RPJM Desa 



(6) Tim  penyusun  RPJM Desa  melakukan  perbaikan  berdasarkan  arahan Kepala Desa dalam hal Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa 



(7) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.