Musyawarah Desa
atau yang lebih dikenal dengan Musdes adalah proses Musyawarah Antara
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Lainnya
yang diselenggarakan Oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersiafat strategis.
Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan
menjadi bagian dasar Negara Indonesia dalam sila keempat yang menyebutkan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
Hal yang bersifat
strategis meliputi :
- Penataan Desa
- Perencanaan Desa
- Pembentukan dan
Pengelolaan Bumdesa
Tujuan dan Maksud
diselenggarakannya Musyawarah Desa Yaitu:
- Terwujudnya
Perencanaan Tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Pembanguan Jangka
Menengah Desa
- Tercapainya
pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efektif dan efesien dalam
membangun Desa menuju Desa yang maju mandiri dan sejatera
Dengan maksud yang ingin dicapai
dalam penyusunan Recana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut :
- Kerangka Acuan
bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan Kegiatan
Tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan
visi dam misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai
instrument penilaian kinerja Perangakt Desa, dalam mengatur efektivitas
dan tugasnya.
- Sebagai
instrument akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh
masyarakat desa yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas
telah diadakan rapat Musyawarah Desa/Musdes oleh BPD Desa di Kantor Perbekel
Desa yang dihadiri oleh Perbekel Desa, Aparatur Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama,Perwakilan
KK Miskin, Keterwakilan Lembaga Pendidikan, Posyandu, Danton Linmas, Babinsa,
Babinkantibmas, LPM, Pendamping Desa dan Anggota BPD lainnya yang membahas
tentang Renaca Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa, dengan putusan
sebagai berikut:
·
Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam Kegiatan Pembanguan
menyesuaikan dengan Dana yang ada dengan memperhatikan sekala prioritas.
·
Pelaksanaan Bidang I yang menyangkut anggaran rutin yang telah
dibakukan tetap berlanjut setiap tahunnya
·
Rencana Pembanguan yang menjadi prioritas utama di Tahun
Anggaran berjalan, diantaranya :
- Kegiatan
Stunting ( Kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan
gizi dalam waktu yang lama)
- Honor untuk KPM
- Gebyar Lomba PKK
Desa
- Kegiatan Lomba
Pemeliharaan Rumah contoh Hatinya PKK
- Kegiatan Hari
Kemerdekaan RI di Kecamatan dan Perayaan 17 Agustus
- Kelanjutan
Kegiatan PAMSIMAS ( kebutuhan pokok masyarakat berupa air minum)
- Kegiatan Desa
Wisata
·
Rencana Pembanguan di Bidang II, III dan IV yang belum tuntas
terlaksana di tahun sebelumnya dapat dilanjutkan
·
Rencana Anggaran Dana tidak terduga secara berkelanjutan.
Demikian hasil Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa yang
dilampiri dengan daftar hadir yang dapat digunakan sebagai dasar pembahasan
selanjutnya dalam penyusuanan Anggaran. Penyusunan Anggaran Kerja Pemerintah
Desa akan dilaksanakan oleh Tim 11 yang dikordinatiori oleh Sekretaris Desa
sebelum ditetapak di bulan November mendatang.
Dengan berlangsungya Musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan
dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam
penyusunan kebijakan public, sekaligus melaksanakan nilai – nilai
permusyawaratan, permufakaatan, proses kekeluargaa dan kegotongroyongan dalam
pengambilan keputusan