Tujuan BUMDes
Setidaknya ada 8
tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang
mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa
tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan
segera oleh desa.
Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan.
Jangan sampai
kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum
siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi. Bisa
dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana
desa yang begitu besar.
Ada beberapa hal yang
musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi
:
·
Analisa laporan
pembukuan BUMDes,
·
Revitaslisasi pengurus
BUM Desa, apabila tidak produktif,
·
Ganti jenis usaha BUM
Desa, apabila kurang menghasilkan,
·
Kumpulkan seluruh
potensi dan produk desa, kemudian buat platform
·
Pemasaran digital
(marketplace atau ecommerce) dan minta BUM Desa untuk menjual secara online
(digitalisasi BUM Desa).
Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun.untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h).