Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki
kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber
daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan
kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Pembentukan destana dilaksanakan melalui pertemuan koordinasi
teknis untuk menghasilkan dokumen-dokumen seperti :
1. Pembentukan Forum
Pengurangan Resiko Bencana tingkat desa yang terdiri dari berbagai unsur di
desa
2. Pengkajian ancaman bencana,
kapasitas, dan kerentanan desa
3. Penyusunan Rencana
Penanggulangan Bencana Desa
4. Penyusunan Rencana
kontigensi desa
Dengan dibentuk sebagai desa tangguh bencana diharapkan desa
dapat mengalokasikan dana desa untuk program penanggulangan bencana sesuai
dengan kebutuhan desa tersebut. Hal ini juga merupakan amanat Permendesa PDTT
No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
dimana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; serta
penanganan bencana alam dan bencana sosial juga merupakan prioritas dalam
penggunaan dana desa.