Sabtu, 08 Mei 2021

Desa Tangguh Bencana

 

Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.

Pembentukan destana dilaksanakan melalui pertemuan koordinasi teknis untuk menghasilkan dokumen-dokumen seperti :

1.      Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana tingkat desa yang terdiri dari berbagai unsur di desa

2.      Pengkajian ancaman bencana, kapasitas, dan kerentanan desa

3.      Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Desa

4.      Penyusunan Rencana kontigensi desa

Dengan dibentuk sebagai desa tangguh bencana diharapkan desa dapat mengalokasikan dana desa untuk program penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Hal ini juga merupakan amanat Permendesa PDTT No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dimana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; serta penanganan bencana alam dan bencana sosial juga merupakan prioritas dalam penggunaan dana desa.