Sabtu, 08 Mei 2021

Musyawarah Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa

  Musyawarah Desa atau yang lebih dikenal dengan Musdes adalah  proses Musyawarah Antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Lainnya yang diselenggarakan Oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersiafat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dasar Negara Indonesia dalam sila keempat yang menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Hal yang bersifat strategis meliputi :

  1. Penataan Desa
  2. Perencanaan Desa
  3. Pembentukan dan Pengelolaan Bumdesa

 Tujuan dan Maksud diselenggarakannya Musyawarah Desa Yaitu:

  1. Terwujudnya Perencanaan Tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Pembanguan Jangka Menengah Desa
  2. Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efektif dan efesien dalam membangun Desa menuju Desa yang maju mandiri dan sejatera

Dengan maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Recana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut :

  1. Kerangka Acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan Kegiatan Tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan visi dam misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  2. Sebagai instrument penilaian kinerja Perangakt Desa, dalam mengatur efektivitas dan tugasnya.
  3. Sebagai instrument akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat desa yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

                 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas telah diadakan rapat Musyawarah Desa/Musdes oleh BPD Desa di Kantor Perbekel Desa yang dihadiri oleh Perbekel Desa, Aparatur Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama,Perwakilan KK Miskin, Keterwakilan Lembaga Pendidikan, Posyandu, Danton Linmas, Babinsa, Babinkantibmas, LPM, Pendamping Desa dan Anggota BPD lainnya yang membahas tentang Renaca Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa, dengan  putusan sebagai berikut:

·         Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam Kegiatan Pembanguan menyesuaikan dengan Dana yang ada dengan memperhatikan sekala prioritas.

·         Pelaksanaan Bidang I yang menyangkut anggaran rutin yang telah dibakukan tetap berlanjut setiap tahunnya

·         Rencana Pembanguan yang menjadi prioritas utama di Tahun Anggaran berjalan, diantaranya :

  1. Kegiatan Stunting ( Kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama)
  2. Honor untuk KPM
  3. Gebyar Lomba PKK Desa
  4. Kegiatan Lomba Pemeliharaan Rumah contoh Hatinya PKK
  5. Kegiatan Hari Kemerdekaan RI di Kecamatan dan Perayaan 17 Agustus
  6. Kelanjutan Kegiatan PAMSIMAS ( kebutuhan pokok masyarakat berupa air minum)
  7. Kegiatan Desa Wisata

·         Rencana Pembanguan di Bidang II, III dan IV yang belum tuntas terlaksana di tahun sebelumnya dapat dilanjutkan

·         Rencana Anggaran Dana tidak terduga secara berkelanjutan.

             Demikian hasil Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa yang dilampiri dengan daftar hadir yang dapat digunakan sebagai dasar pembahasan selanjutnya dalam penyusuanan Anggaran. Penyusunan Anggaran Kerja Pemerintah Desa akan dilaksanakan oleh Tim 11 yang dikordinatiori oleh Sekretaris Desa sebelum ditetapak di bulan November mendatang.

       Dengan berlangsungya Musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan public, sekaligus melaksanakan nilai – nilai permusyawaratan, permufakaatan, proses kekeluargaa dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan