Tujuan BUMDes Dalam Desa Membangun
Dalam pembukaan
Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUM Desa dapat diartikan sebagai badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa.
Pendirian BUM Desa
disepakati melalui musyawarah desa yang bertujuan membahas pendirian BUM Desa
sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta ditetapkan dalam peraturan
desa.
Adapun tujuan dari pendirian BUM Desa sendiri secara lengkap termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
1. Meningkatkan
Perekonomian Desa
Salah satu faktor,
kenapa pemuda atau pemudi lebih memilih untuk ke kota atau luar negeri ialah
karena minimnya upah dan lapangan pekerjaan yang ada di desa.
Untuk dapat mengurai
keinginan tersebut dan menekan laju urbanisasi, solusinya terbaik yang perlu
dilakukan pemerintah desa ialah dengan meningkatkan perekonomian pedesaan.
Adapun cara untuk
dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, antara lain sebagai berikut :
·
Mengembangkan produk
usaha masyarakat,
·
Mengembangkan sektor
pertanian,
·
Mengelola desa wisata,
·
Mengembangkan sektor
perikanan,
·
Mengembangkan sarana
olahraga,
·
Mengelola sektor
pemasaran.
2. Mengoptimalkan Aset
Desa
Dalam Permendagri
Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa aset desa adalah barang
milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau
diperoleh atas APBDes atau perolehan sumber lain yang sah.
Itu artinya aset desa
merupakan murni kepunyaaan desa dan BUM Desa pun bisa mengelola untuk di
optimalkan hasilnya sehingga bisa meningkakan pendapatan desa.
Adapun jenis aset desa
sesuai apa yang termuat dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, antara
lain :
·
Kekayaan asli desa,
·
Kekayaan milik desa
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa,
·
Kekayaan desa yang
diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis,
·
Kekayaan desa yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh
berdsarkan ketentuan perundang-undangan,
·
Hasil kerjasama desa,
dan
·
Kekayaan desa yang
berasal dari perolehan lain yang sah.
3. Meningkat Usaha
Masyarakat
Dalam hasil study yang
pernah updesa lakukan. Setidaknya ada 4 faktor utama, mengapa usaha masyarakat
terutama dalam ekonomi desa sulit berkembang atau meningkat.
·
Karena tidak adanya
sumber pendanaan,
·
Sulitnya mendapatkan
informasi dan pasar,
·
SDM masyarakat dan
lembaga masih relatif rendah, dan
·
Produk yang tidak
mampu bersaing.
Kendala atau hambatan
tersebut, sebenarnya dapat diatasi dengan cara antara lain :
·
Meningkatkan fasilitas
akses pendanaan dan informasi pasar,
·
Peningkatan kapasitas
melalui pelatihan-pelatihan, serta dengan
·
Fasilitas pengembangan
usaha mikro guna peningkatan produktifitas masyarakat.
4. Kerja sama Antar
Desa dan/atau Pihak Ketiga
Dalam rangka kerja
sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUM Desa bersama
yang merupakan milik 2 desa atau lebih.
Pendirian BUM Desa
bersama disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan
kerja sama antar desa yang terdiri dari :
·
Pemerintah desa,
·
Anggota Badan
Permusyawaratan Desa,
·
Lembaga kemasyarakatan
desa,
·
Lembaga desa lainnya,
dan
·
Tokoh masyarakat
dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Musyawarah desa
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama yang
ditetapkan dalam peraturan bersama kepala desa tentang pendirian BUM Desa
bersama.
5. Menciptakan Peluang
dan Jaringan Pasar
Menciptakan peluang
usaha BUM Desa butuh keseriusan dalam menyediakan jaringan pasar dan pemasaran.
Kita tahu dan paham bahwa persoalan penjualan dan pemasaran masih menjadi
problem yang sulit teratasi bagi pelaku usaha. Bahkan, banyak pelaku usaha desa
atau UMKM yang kemudian tutup, gegara gagal menciptakan peluang dan jaringan
pasar.
Oleh sebab itu,
penting bagi BUM Desa untuk hadir dan menjadi mitra penyedia jaringan pasar
dengan menciptakan tim pemasaran dan platform digital BUM Desa
6. Membuka Lapangan
Kerja
Seperti yang sudah
saya katakan diatas tadi. Bahwa, salah satu tujuan BUM Desa adalah membuka
lapangan kerja. Hal ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi kondisi dan
memburuknya perekonomian negara yang bukan mustahil akan berimbas ke desa ditengah
pandemi.
7. Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat
Pelayanan umum
kesehatan dan pelayanan administasi berkontribusi pada pencapaian derajad
kesehatan masyarakat. Namun kenyataannya kondisi pelayanan umum di
masing-masing desa itu beragam. Ada yang sudah baik, ada pula yang masih
memperihatinkan.
Padahal dalam UU Desa
mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan sudah semestinya masyarakat
memerankan dan berpartisipasi dalam memperbaiki palayanan umum desa.
Perbaikan pelayanan
umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa akan berpengaruh sekali pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
8. Meningkatkan
Pendapatan Masyarakat dan PAD
Jika Home Industry
diakui sangat strategis didalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Maka
sebenarnya pengelolaan BUM Desa yang sehat lah yang mampu meningkatkan
pendapatan keduannya.
Oleh karena itu,
pemerintahan desa selayaknya memberikan perhatian khusus bagi perkembangan
kedua usaha tersebut.
Dengan membuat sebuah
startegi, termasuk membina lingkungan dengan iklim usaha yang kondusif,
memfasilitasi dan memberikan akses pada sumber daya produktif dan memperkuat
jiwa kewirausahaan masyarakat yang berdaya saing.
Maka saya yakin,
peningkatan pendapatan bagi seluruh masyarakat yang merata dan berkeadilan
serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) bukanlah suatu kemustahilan yang
bisa diraih.
Untuk itulah mari kita
bersama-sama dan bergotong royong untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan
pendirian BUM Desa.