Fungsi BUMDes
Selain berfungsi
sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi,
kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87
ayat (1).
BUM Desa juga
diharapkan berfungsi sebagai :
·
Lembaga yang melayani
kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
·
Lembaga sosial yang
harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam
penyediaan pelayanan sosial.
·
Lembaga komersil yang
membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan,
dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
·
Lembaga yang mampu
menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa, dan
·
Lembaga yang mampu
menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.