Sabtu, 08 Mei 2021

Fungsi BUMDes

 Fungsi BUMDes

Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

·         Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,

·         Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

·         Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa

·         Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan

·         Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.