Pengertian BUMDes adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum.
Hal ini tentunya bertentangan
dengan apa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga
Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa :
Artinya, dalam hal ini
pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya
peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara
lain :
·
Inisiatif pemerintah
desa dan/atau masyarakat desa,
·
Potensi usaha ekonomi
desa,
·
Sumberdaya alam di
desa,
·
Sumberdaya manusia
yang mampu mengelola BUM Desa, dan
· Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pengertian BUM Desa
diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik
Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa
pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
desa.
Yang dimaksud dengan “
kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan
BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.
Itu artinya, bahwa
pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa.
Kepala Desa dalam hal
ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio
dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini.
Penasihat berkewajiban
:
·
Memberikan nasihat
kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
·
Memberikan saran dan
pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
·
Mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Penasihat berwenang :
·
Meminta penjelasan
dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha
desa, dan
·
Melindungi usaha Desa
terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Artinya, jika kita
menarik kesimpulan secara luas.
Pengertian BUM Desa
yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau
pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa secara
spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas,
CV, atau koperasi.
Oleh karena itu, BUM
Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan
kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Kemudian, dalam
kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi
juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi
ekonomi desa.