Sabtu, 08 Mei 2021

Tujuan BUMDes Dalam Desa Membangun

 Tujuan BUMDes Dalam Desa Membangun

Dalam pembukaan Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUM Desa dapat diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa yang bertujuan membahas pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta ditetapkan dalam peraturan desa.

Adapun tujuan dari pendirian BUM Desa sendiri secara lengkap termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Tujuan BUMDes

 Tujuan BUMDes

Setidaknya ada 8 tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa.

Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan.

Tugas BUMDes dan Struktur

 Tugas BUMDes dan Struktur

Ada baiknya sebelum anda membuat struktur BUMDes persiapkan terlebih dahulu nama-nama yang akan anda SK kan.

Itu penting ?

Jangan sampai ketika anda telah memesan papan nama BUM Desa, tetapi belum terlampir pengurus yang akan dimasukan di dalam struktur. Kan sayang. Kerja dua kali dan pastinya hasilnya kurang bagus to..

Satu lagi, kalau bisa contoh logo BUM Desa nya pun telah ada. Buat sebagus mungkin serta menggambarkan komitmen usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Kalau anda bingung mencari contoh logonya, anda bisa mencari di google.

Banyak sekali contoh di sana. Cari rekomendasi yang logo bagus, baik dari segi warna,gambar ataupun tampilan. Jika anda masih bingung di mana mencarinya, berikut ini saya kasih beberapa rekomendasinya sebagai bahan inspirasi.

Perlu di cermati, ketika membuat logo tidak usah terlalu ribet, cari yang simpel aja yang penting bisa menggambarkan usaha yang akan anda jalankan ke depan.

Dasar Hukum BUMDes Dan Tata Cara Pendirian BUMDes

 Dasar Hukum BUMDes

Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa.

·         Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

·         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,

·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan

·         Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fungsi BUMDes

 Fungsi BUMDes

Selain berfungsi sebagai lembaga  yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).

BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

·         Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,

·         Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

·         Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa

·         Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan

·         Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Apa Itu BUMDes dan Fungsinya

 Pengertian BUMDes adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum.

Hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa :

Artinya, dalam hal ini pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara lain :

·         Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,

·         Potensi usaha ekonomi desa,

·         Sumberdaya alam di desa,

·         Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan

·         Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Cara Mengelola BUMDes Yang Baik dan Benar

Membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa.

Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit.  Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum.

BUMDES begitu penting bagi desa dan masyarakat, perannya akan begitu membantu dan memberikan manfaat secara langsung. Pertanyaannya bagaimana BUMDES dikelola dengan baik? Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas bagaimana mengelola BUMDES yang baik dan benar?

Desa Tangguh Bencana

 

Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.

Pembentukan destana dilaksanakan melalui pertemuan koordinasi teknis untuk menghasilkan dokumen-dokumen seperti :

1.      Pembentukan Forum Pengurangan Resiko Bencana tingkat desa yang terdiri dari berbagai unsur di desa

2.      Pengkajian ancaman bencana, kapasitas, dan kerentanan desa

3.      Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Desa

4.      Penyusunan Rencana kontigensi desa

Dengan dibentuk sebagai desa tangguh bencana diharapkan desa dapat mengalokasikan dana desa untuk program penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhan desa tersebut. Hal ini juga merupakan amanat Permendesa PDTT No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dimana kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan konflik sosial; serta penanganan bencana alam dan bencana sosial juga merupakan prioritas dalam penggunaan dana desa.

 

SDGs Desa : Pengertian, Tujuan dan Sasaran


 PENGERTIAN SDGs DESA :

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Musyawarah Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa

  Musyawarah Desa atau yang lebih dikenal dengan Musdes adalah  proses Musyawarah Antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Lainnya yang diselenggarakan Oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersiafat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dasar Negara Indonesia dalam sila keempat yang menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Hal yang bersifat strategis meliputi :

  1. Penataan Desa
  2. Perencanaan Desa
  3. Pembentukan dan Pengelolaan Bumdesa

 Tujuan dan Maksud diselenggarakannya Musyawarah Desa Yaitu:

  1. Terwujudnya Perencanaan Tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Pembanguan Jangka Menengah Desa
  2. Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efektif dan efesien dalam membangun Desa menuju Desa yang maju mandiri dan sejatera

Dengan maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Recana Kerja Pemerintah Desa sebagai berikut :

  1. Kerangka Acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan Kegiatan Tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan visi dam misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  2. Sebagai instrument penilaian kinerja Perangakt Desa, dalam mengatur efektivitas dan tugasnya.
  3. Sebagai instrument akuntabilitas dan trasparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat desa yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

                 Pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Lima Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas telah diadakan rapat Musyawarah Desa/Musdes oleh BPD Desa di Kantor Perbekel Desa yang dihadiri oleh Perbekel Desa, Aparatur Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama,Perwakilan KK Miskin, Keterwakilan Lembaga Pendidikan, Posyandu, Danton Linmas, Babinsa, Babinkantibmas, LPM, Pendamping Desa dan Anggota BPD lainnya yang membahas tentang Renaca Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa, dengan  putusan sebagai berikut:

·         Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam Kegiatan Pembanguan menyesuaikan dengan Dana yang ada dengan memperhatikan sekala prioritas.

·         Pelaksanaan Bidang I yang menyangkut anggaran rutin yang telah dibakukan tetap berlanjut setiap tahunnya

·         Rencana Pembanguan yang menjadi prioritas utama di Tahun Anggaran berjalan, diantaranya :

  1. Kegiatan Stunting ( Kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang lama)
  2. Honor untuk KPM
  3. Gebyar Lomba PKK Desa
  4. Kegiatan Lomba Pemeliharaan Rumah contoh Hatinya PKK
  5. Kegiatan Hari Kemerdekaan RI di Kecamatan dan Perayaan 17 Agustus
  6. Kelanjutan Kegiatan PAMSIMAS ( kebutuhan pokok masyarakat berupa air minum)
  7. Kegiatan Desa Wisata

·         Rencana Pembanguan di Bidang II, III dan IV yang belum tuntas terlaksana di tahun sebelumnya dapat dilanjutkan

·         Rencana Anggaran Dana tidak terduga secara berkelanjutan.

             Demikian hasil Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa yang dilampiri dengan daftar hadir yang dapat digunakan sebagai dasar pembahasan selanjutnya dalam penyusuanan Anggaran. Penyusunan Anggaran Kerja Pemerintah Desa akan dilaksanakan oleh Tim 11 yang dikordinatiori oleh Sekretaris Desa sebelum ditetapak di bulan November mendatang.

       Dengan berlangsungya Musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel diharapkan akan mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan kebijakan public, sekaligus melaksanakan nilai – nilai permusyawaratan, permufakaatan, proses kekeluargaa dan kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan

 

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DI DESA

 

Berdasarkan temuan-temuan penelitian, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut :

a. Perlu penyempurnaan tahapan pelaksanaan perencanaan partisipatif agar dapat dilaksanakan secara simpel dan mudah dipahami baik oleh perangkat pemerintah desa dan kecamatan maupun masyarakat dengan tidak mengurangi prinsip-prinsip partisipatif.

b. Pemerintah Desa perlu mengoptimalkan tahap musyawarah pra musdes terutama kegiatan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat mulai tingkat RT supaya Desa mempunyai data tentang potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat serta Pemerintah Desa mengoptimalkan pemanfaatan data tersebut agar perencanaan pembangunan dapat mendekati kebutuhan masyarakat selain itu partisipasi masyarakat pada tahap ini juga perlu di tingkatkan.

c. Pada tahap pembahasan dan penetapan prioritas usulan perlu adanya fokus perencanaan dan partisipasi dari masyarakat agar usulan yang nantinya dibawa ke forum yang lebih tinggi, murenbang kecamatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperoleh legitimasi dari masyarakat karena telah melalui mekanisme yang dialogis dengan masyarakat.

d. Perlu ada peningkatan pemahaman perangkat desa, unsur pembangunan dan unsur masyarakat mengenai mekanisme perencanaan pembangunan, pentingnya perencanaan pembangunan melalui kegiatan pelatihan atau penambahan wawasan, melatih beberapa orang untuk menjadi kader pembangunan sehingga melalui kader tersebut pencerdasan dapat dilakukan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

e. Perlu sosialisai yang optimal dengan memberdayakan pemerintah Desa, atau pihak-pihak terkait, dalam pemberian informasi kepada masyarakat di Desa Surakarta. Sosialisasi yang optimal ini untuk memberikan kejelasan mengenai proses perencanaan pembangunan kepada masyarakat agar mereka lebih banyak terlibat dalam proses tersebut.

f. Perlu adanya manajemen waktu dalam pelaksanaan musrenbang untuk mengakomodasi seluruh tahapan musrenbang secara partisipatif, serta memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk menyampaikan gagasan pada saat proses musyawarah.

g. Perlu adanya inisiatif dari masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pembangunan terutama pada tahap pra musrenbang mulai dari tingkat RT dan dusun untuk melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

h. Perlu peran yang lebih besar dari tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai elemen untuk melakukan pencerdasan akan pentingnya partisipasi dalam pembangunan.