Dasar Hukum BUMDes
Setidaknya ada sekitar
7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat
BUM Desa.
·
Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
·
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
·
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
·
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa,
·
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
·
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
· Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tata Cara Pendirian
BUMDes
Dalam Undang-Undang
Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2)
disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui
musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.
Namun, dalam kedua
aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya
menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam
menyusun panduan ini.
Tepatnya di Pasal (4)
dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan
desa tentang BUMDes.
Sebelum, mendirikan
BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :
·
Inisiatif pemerintah
desa dan/atau masyarakat desa,
·
Potensi usaha ekonomi
desa,
·
Sumberdaya alam di
desa,
·
Sumberdaya manusia
yang mampu mengelola BUM Desa, dan
·
Penyertaan modal dari
pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk
dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Kemudian, dalam proses
penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa.
Ada 4 pokok
pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah
sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun
peraturan desa.
Empat pokok
pembicaraan itu, meliputi :
·
Pendirian BUM Desa
sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,
·
Organisasi pengelola
BUM Desa,
·
Modal usaha BUM Desa,
dan
·
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Selanjutnya, di Pasal
6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha
antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau
lebih.
Pendirian BUMDes
bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang
kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM
Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri
dari :
·
Pemerintah Desa,
·
Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD);
·
Lembaga kemasyarakatan
desa,
·
Lembaga desa lainnya,
dan
·
Tokoh masyarakat
dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Lalu kemudian, jika
dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan.
Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai
berikut :
Langkah 1: Sosialisasi
Kepada Masyarakat
Sosialisasi merupakan
hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian
BUM Desa.
Hal ini dimaksudkan
agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang
diperoleh dari BUM Desa itu sendiri.
Jangan sampai nantinya
di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman
mereka tentang badan usaha ini.
Sehingga
ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang
terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.
Langkah 2: Membentuk
Tim Persiapan
Tim persiapan ini
penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang
cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana
peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa.
Akan lebih baik,
ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik
itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama,
tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa
entepreneur atau pengusaha.
Langkah 3: Rapat
Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha
Rapat ini dimaksudkan
untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah
dibentuk sebelumnya.
Data ini berisi
tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi,
ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari
metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk
dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini
terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam
pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu,
baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.
Langkah 4: Menyusun
AD/ART dan Raperdes
Setelah rapat
diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM
Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ada beberapa point
penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama
dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan
kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus,
pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.
Setelah AD/ART
tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa.
Perlu diingat bahwa
ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi
antara keduanya singkron.
Langkah 5: Sosialisasi
Draf AD/ART dan Raperdes
Setelah draf AD/ART
dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat
yang luas.
Tujuannya ialah agar
masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang
sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan
diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa,
lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya
persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut
disahkan.
Langkah 6: Persiapan
Pelaksanan Musyawarah Desa
Apabila semua masukan
dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.
Maka, ketua BPD
selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar,
misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk
musyawarah pembentukan BUM Desa.
Langkah 7: Musyawarah
Pembentukan BUM Desa
Setelah beberapa
langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga
akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.
Saya berkeyakinan
dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena
masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan
pembentukan BUM Desa.
Terakhir, apabila
masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan
AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap
beroperasi.