Sabtu, 08 Mei 2021

Dasar Hukum BUMDes Dan Tata Cara Pendirian BUMDes

 Dasar Hukum BUMDes

Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa.

·         Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

·         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,

·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan

·         Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tata Cara Pendirian BUMDes

Dalam Undang-Undang Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Namun, dalam kedua aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menyusun panduan ini.

Tepatnya di Pasal (4) dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes.

Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :

·         Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,

·         Potensi usaha ekonomi desa,

·         Sumberdaya alam di desa,

·         Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan

·         Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Kemudian, dalam proses penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa.

Ada 4 pokok pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa.

Empat pokok pembicaraan itu, meliputi :

·         Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,

·         Organisasi pengelola BUM Desa,

·         Modal usaha BUM Desa, dan

·         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Selanjutnya, di Pasal 6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih.

Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri dari :

·         Pemerintah Desa,

·         Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

·         Lembaga kemasyarakatan desa,

·         Lembaga desa lainnya, dan

·         Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Lalu kemudian, jika dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan. Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut :

Langkah 1: Sosialisasi Kepada Masyarakat

Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian BUM Desa.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa itu sendiri.

Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.

Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.

Langkah 2: Membentuk Tim Persiapan

Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa.

Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.

Langkah 3: Rapat Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha

Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.

Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.

Langkah 4: Menyusun AD/ART dan Raperdes

Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.

Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa.

Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.

Langkah 5: Sosialisasi Draf AD/ART dan Raperdes

Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.

Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.

Langkah 6: Persiapan Pelaksanan Musyawarah Desa

Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.

Maka, ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk musyawarah pembentukan BUM Desa.

Langkah 7: Musyawarah Pembentukan BUM Desa

Setelah beberapa langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.

Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUM Desa.

Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap beroperasi.